Undang-Undang
Nomor Regulasi:
40
Diterbitkan Oleh:
Undang - Undang
Tanggal Diterbitkan:
16 Agustus 2007
Dilihat:
6 kali

Konten Regulasi

I. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah peraturan perundang-undangan utama yang mengatur pembentukan, pengelolaan, dan operasional perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) di Indonesia.

II. Pasal 74 – Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL)
A. Ruang Lingkup Penerapan:*
- Berlaku untuk perseroan terbatas (PT) yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam
- Wajib diterapkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya secara langsung atau tidak langsung berdampak terhadap lingkungan hidup dan/atau sumber daya alam

B. Persyaratan TJSL:
- Perseroan wajib mengalokasikan dana untuk program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL)
- Biaya TJSL harus dianggarkan sebagai biaya operasional perusahaan
- Program TJSL harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan lingkungan

C. Prinsip Pelaksanaan:
- Kepatutan: Program TJSL harus sesuai dan layak dengan konteks bisnis perusahaan
- Kewajaran: Alokasi anggaran TJSL harus adil dan proporsional dengan kemampuan finansial perusahaan

D. Bidang Program TJSL:
- Pelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan
- Pengembangan masyarakat
- Layanan pendidikan dan kesehatan
- Penanggulangan bencana alam
- Program kesejahteraan sosial
- Program-program lain yang sejalan dengan nilai perusahaan dan kebutuhan masyarakat

III. Persyaratan Kepatuhan
- Program TJSL harus didokumentasikan dan dilaporkan
- Pelaporan tahunan mengenai kegiatan dan alokasi anggaran TJSL
- Transparansi dalam pelaksanaan TJSL
- Keterlibatan pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat

IV. Sanksi Ketidakpatuhan
- Sanksi administratif
- Denda finansial
- Tindakan hukum dari otoritas terkait
- Kerusakan reputasi perusahaan

V. Pedoman Pelaksanaan
- Menetapkan kebijakan dan strategi TJSL
- Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program TJSL
- Memantau dan mengevaluasi efektivitas program TJSL
- Melibatkan pemangku kepentingan komunitas
- Melaporkan kegiatan TJSL secara berkala
Kembali ke Daftar Regulasi